Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Supermarket Di Qatar (Doha News)
Dream - Outlet komersial yang tidak menutup kegiatan bisnisnya selama 90 menit saat salat Jumat di Qatar akan menghadapi denda hingga 10.000 riyal Qatar (Rp 35,3 juta)
Begitulah isi undang-undang baru yang ditandatangani Selasa kemarin oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani.
Undang-undang baru Nomor 5 tahun 2015 itu memperkuat hukum yang ada (No. 3 tahun 1975).
Berdasarkan aturan tersebut, semua toko, klinik, kafe, restoran, klub, outlet komersial dan industri harus tutup selama satu jam setengah mulai dari azan pertama salat Jumat, yang biasanya sekitar pukul 11:15 siang.
Namun, di bawah Pasal 22 peraturan lama, hukuman maksimum dendanya hanya 5.000 riyal (Rp 17,6 juta). Sekarang, para pelanggar menghadapi denda dua kali lipat berdasarkan Pasal 27 dari aturan yang diperbarui.
Dalam beberapa tahun terakhir, penegakan undang-undang sebelumnya tidak merata. Sementara banyak toko-toko kecil dan lokal biasanya ditutup untuk waktu yang ditentukan, sejumlah supermarket besar dan hypermarket tetap tutup namun dalam waktu yang lebih singkat.
Sebagai contoh, perwakilan di Family Food Center mengatakan kepada Doha News dikutip Dream, Jumat 17 April 2015, tokonya tutup selama satu jam pada hari Jumat - setengah jam kurang dari yang ditentukan pemerintah. Carrefour di Qatar menurut informasi di situsnya, hanya tutup selama satu jam saat salat Jumat.
Peraturan baru itu juga mewajibkan toko, tempat makan, outlet komersial dan industri untuk mendaftar ke Kementerian Ekonomi dan Perdagangan (MEC) untuk mendapatkan izin usaha, yang akan berlaku selama satu tahun dan bisa diperbarui.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya