Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Quraish Shihab (Vidio.com)
Dream - Tidak bisa dipungkiri, ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 membuat masyarakat seakan terpecah. Bahkan sampai ada yang memutus silaturahmi hanya karena berbeda pilihan capres.
Tak hanya itu, gesekan juga kerap terjadi di antara pada pendukung masing-masing capres. Bahkan hal itu terjadi hingga saat ini, meski Pilpres sudah berlalu.
Fenomena ini tidak luput dari pengamatan cendekiawan Muslim Quraish Shihab. Dia mengajak masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan hasil Pilpres kepada putusan Mahkamah Konstitusi.
" Tinggal menunggu keputusan. Kalau tidak sesuai, ya, Anda harus mengorbankan perasaan dan keinginan (terhadap yang didukung)," ujar Quraish saat Halal Bihalal EMTEK di Studio 6 Emtek City, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.
Quraish mengajak semua pihak untuk bisa berlapang dada. Apapun keputusan MK harus diterima masing-masing pihak.
Cara ini, kata dia, seyogianya dilakukan jika seseorang cinta pada Tanah Airnya. Tak hanya itu, sikap rela berkorban juga bisa mencegah persatuan Indonesia dari keretakan.
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden 2019, pada Kamis 27 Juni 2019. Sebelumnya, agenda sidang pembacaan putusan bakal digelar Jumat 28 Juni 2019.
" RPH (rapat permusyawaratan hakim) sudah selesai. Iya benar putusan dimajuin tanggal 27," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin 24 Juni 2019.
Menurut Fajar, pengajuan sidang putusan menjadi 27 Juni 2019 bukan pelanggaran hukum. Sebab, penetapan 28 Juni 2019 sebagai pembacaan putusan pada awal masa sidang merupakan batas hakim konstitusi memutuskan perkara.
" Itu bukan dimajuin, kan memang paling lambat tanggal 28, karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan," ucap dia.
Surat pemberitahuan pembacaan putusan yang terbaru sudah diberikan kepada semua pihak, baik Prabowo-Sandi sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Bawaslu, dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
" Hari ini pemberitahuan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait, sudah dikirim," kata dia.
Fajar mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK. Menurutnya, persidangan sudah terlaksana secara tertib, terbuka, aman, dan lancar.
" Mari kita semua menghormati proses konstitusional ini," ujar dia.
Dream - Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan melakukan aksi Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres pada 28 Juni 2019. Meskipun, calon presiden Prabowo Subianto mengimbau para pendukungnya tidak melakukan aksi unjuk rasa
" Memang benar Prabowo dan Sandi telah mengimbau seperti itu, dan itu kami sangat menghargai sebagai tokoh politik yang kami ikuti ketika kami mengambil langkah politik," ujar Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin, kepada Dream melalui pesan singkat, Senin 24 Juni 2019.
Tetapi, kata dia, dalam aksi di sekitar gedung MK yang sudah dilakukan sejak 24 Juni 2019 lalu, PA 212 tidak menggunakan unsur politik. " Karena gerakan kami adalah bela agama," ucap Novel.
Dalam aksi bela agama itu, PA 212 menyerukan keadilan ditegakkan. Menurutnya, aksi ini sama sekali tidak ada muatan politik seperti halnya aksi 411, 212, dan aksi lainnya yang mereka gagas.
" Jadinya, untuk urusan politik kami tetap taat kepada Prabowo. Jangan diadu domba alumi 212 dengan capres kubu 02," kata dia.
Dalam aksi atas nama agama itu, menurut Novel, ada beberapa norma agama yang dilanggar dalam pemilihan umum (pemilu) 2019.
" Norma yang dilanggar adalah aturan agama yang mereka melakukan kecurangan dan itu diancam dalam Alquran dan suatu bentuk politik mungkar yang menjadi kewajiban umat Islam untuk menyikapinya," ungkap dia.
Apabila nantinya hakim MK tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi, PA 212 menyerahkan sepenuhnya untuk langkah hukum selanjutnya.
" Kita tunggu langkah BPN untuk segera ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional," ucap dia.
Dream - Pernyataan saksi ahli Tim Kampanye Nasional (TKN) Edward Omar Sharif Hiariej di sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, kemarin (Jumat, 21 Juni 2019), viral diantara warganet.
Pria yang akrab disapa Eddy itu menyebut tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.
Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh tim hukum 02 bukanlah kewenangan MK melainkan Bawaslu.
" Kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi lebih banyak menunjukkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu seperti penyalahgunaan APBN atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi pada penegakan hukum pada hakikatnya adalah pelanggaran pemilu yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan pada Bawaslu," kata Eddy.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya