Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Sumber: Www.cairoscene.com)
Dream - Praktik perdagangan di dunia medis kerap terjadi. Hal itu juga meliputi jual-beli organ tubuh manusia seperti ginjal dan lain sebagainya.
Sebagian orang beralasan menjual bagian tubuh mereka lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka merelakan organ tubuhnya diambil dan dimanfaatkan orang lain, ditukar dengan sejumlah uang.
Padahal, jual-beli tersebut mengandung risiko sangat besar. Ancaman kematian siap menghadang para penjual organ tubuh. Ini disebabkan tubuhnya tidak lagi bekerja secara maksimal lantaran sebagian anggotanya sudah tidak ada.
Lantas, bagaimana pandangan para ulama mengenai persoalan ini? Lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama membuat pembahasan cukup jelas mengenai persoalan ini.
Terkait penetapan hukum jual-beli organ tubuh, para ulama memang masih berbeda pendapat. Meski begitu, sebagian besar menyatakan jual-beli tersebut haram dilakukan.
Dalam kitab Mausu'atul Fighil Islami, sang pengarang kitab, Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menyatakan jual-beli organ tersebut haram. Ini karena jual-beli tersebut dapat merusak fisik manusia.
Syeikh Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh memberikan penjelasan mengenai ketentuan barang yang sah dijual menurut syara'. Zuhaili mengatakan barang yang dapat dijual merupakan harta, dapat dimiliki, dan bernilai.
Dalam kitab tersebut, Zuhaili memberikan definisi harta merupakan sesuatu yang menyenangkan dan dapat disimpan untuk digunakan di masa mendatang. Harta merupakan setiap benda yang mengandung nilai.
Sementara para ulama mazhab Syafi'i membolehkan jual-beli organ tubuh selain ginjal. Ini lantaran ginjal manusia terdiri dari dua bagian dan apabila dijual salah satunya, maka dapat mengurangi nilai barang.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya