Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya swab test Covid-19 secara mandiri sebesar Rp900 ribu. Tarif itu ditetapkan melalui surat edaran Kemenkes.
" Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000," ucap Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (tes swab) itu diteken pada Senin 5 Oktober 2020.
Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau penelusuran kontak maupun rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
Abdul Kadir mengatakan, pasien yang masuk dua kategori tersebut mendapatkan bantuan pemeriksaan swab test dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Dia meminta Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tertinggi tes swab Covid-19. Kemenkes mengaku akan melakukan evaluasi secara periodik.
" Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Abdul Kadir.
Adapun batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai pertimbangan. Mulai dari, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan lainnya.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan pengkajian standarisasi tarif tes usap (swab test) di rumah sakit masih terus dilakukan. Untuk sementara, tarif standar berada di kisaran Rp439 ribu hingga Rp797 ribu.
" Harga swab berkisar antara Rp 439-797 ribu tersebut masih dikaji terus oleh pemerintah," ujar Wiku, dikutip dari Merdeka.com.
Wiku mengatakan Pemerintah hendak memastikan tarif swab test terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, yang membutuhkan dapat terpenuhi.
Di waktu bersamaan, pemerintah juga akan memastikan biaya penyelenggaraan swab.
" Memang sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan dan tentunya pasti mengambil untung harus dilakukan, tapi dalam jumlah yang terbatas karena ini adalah masalah pandemi," ucap dia.
Wiku menyatakan hasil kajian akan diumumkan ke publik jika sudah selesai.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya