Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saudi Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Utama Haji 2021

Saudi Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Utama Haji 2021 Facebook/@haramain.info

Dream - Arab Saudi mengumumkan calon jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji diharuskan telah divaksin Covid-19. Tetapi, belum diketahui apakah kebijakan ini berlaku untuk jemaah dari dalam negeri saja atau juga dari negara luar.

Menteri Kesehatan Saudi, Tawfiq Al Rabiah, menyatakan secara tertulis vaksinasi akan menjadi syarat bagi semua jemaah yang akan melaksanakan ritual haji selama lima hari pada Juli nanti. Tanpa menyebut untuk siapa saja, Tawfiq hanya mengatakan vaksinasi adalah syarat utama bisa melaksanakan haji.

"Vaksin Covid-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (untuk mengantongi izin masuk)," demikian pernyataan tertulis Kementerian Kesehatan Saudi, ditandatangi Tawfiq, seperti dilaporkan media lokal Okaz.

Kewajiban vaksinasi juga berlaku bagi seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Semua tenaga medis maupun relawan yang ingin mengambil bagian pada musim haji tahun ini harus sudah divaksin.

Tak Perlu Lagi Karantina Jika Sudah Divaksin

"Otoritas harus mempersiapkan sejak dini mengamankan tenaga yang diperlukan untuk mengoperasikan fasilitas kesehatan di Mekah, Tempat Suci (Masjidil Haram) dan Madinah, serta pintu masuk jemaah haji untuk musim haji 2021," demikian pernyataan tersebut, dikutip dari Arab News.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Saudi, Mohammed Al Abd Al Aly, mengatakan karantina sudah tidak diperlukan setelah kontak dengan orang yang sudah divaksinasi dan masa imunisasi selesai.

"Siapapun yang telah mendapat suntikan vaksin dan sudah melewati masa dua hingga tiga bulan setelahnya tidak perlu lagi menjalani karantina setelah memiliki kontak dengan orang yang terinfeksi," kata Al Abd Al Aly.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Jemaah Haji Khusus Juga Dimasukan Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah memvalidasi data jemaah haji untuk didaftarkan mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19. Validasi juga dijalankan untuk jemaah haji khusus.

Kepala Sub-Direktorat Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen PHU Kemenag, Hassan Affandi, mengatakan sudah ada 14 ribu data jemaah haji khusus yang tervalidasi. Mereka akan didaftar Kemenkes untuk mendapatkan vaksin.

"Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah," ujar Hassan.

Menurut Hassan, jumlah total jemaah haji khusus yang terdaftar di Siskohat dan lunas Bipih sebanyak 17 ribu orang. Sehingga, masih ada sekitar 3.000 jemaah haji yang datanya masih divalidasi.

Sebelumnya, validasi dilakukan terhadap 158 ribu data jemaah haji reguler yang tertunda keberangkatannya pada 1441 H/2020 M. Data tersebut bisa diakses Kemenkes untuk selanjutnya didata sebagai kelompok prioritas penerima vaksin.

Vaksinasi tahap kedua telah dimulai pada 17 Februari 2021. Di tahap kedua ini, vaksinasi menyasar petugas pelayanan umum dan lansia, sementara calon jemaah haji Indonesia kebanyakan adalah lansia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

158 Ribu Calon Jemaah Haji Didaftarkan Untuk Prioritas Vaksinasi

Dream - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan validasi 158 ribu data calon jemaah haji untuk mendapatkan prioritas dan didaftarkan sebagai penerima vaksinasi. Data ratusan calon jemaah tersebut sudah bisa diakses Kemenkes.

"Hari ini tercatat sudah ada 158 ribu update data jemaah yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Oman Fathurrahman, dalam keterangan tertulis.

Oman mengatakan data tersebut terdapat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag yang sudah terintegrasi Siskohat Kemenkes. Data jemaah lain di luar 158 ribu orang tersebut masih dalam proses verifikasi ulang.

"Ini sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442 H kepada Indonesia," kata Oman.

 

 

Jemaah Yang Sudah Lunas Bipih 1441 H

Oman menjelaskan validasi data dijalankan menyusul adanya permohonan tertulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 5 Januari 2021 kepada Kementerian Kesehatan. Surat tersebut berisi permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.

Data yang divalidasi merupakan jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M. Akses terhadap data diberikan secara bertahap setelah proses validasi ulang, mencakup Nomor Induk Kependudukan, nama, nomor porsi, serta alamat lengkap jemaah.

"Kami akan terus update dan diharapkan dalam waktu dekat ini seluruh jemaah yang telah lunas sudah bisa didaftarkan pada program vaksinasi tahap kedua," kata Oman.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?

Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?

Aturan baru itu ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan tawaf dan Sa'i

Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Aturan Ini Penting Diperhatikan

Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Aturan Ini Penting Diperhatikan

Perizinan ini adalah inisiatif Kementerian Haji dan Umrah agar bisa memperkaya pengalaman para jemaah ataupun peziarah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Rata-rata lamanya durasi puasa antara 12-13 jam. Namun, ada negara yang bahkan berpuasa sampai 20 jam.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Tetapkan Libur Lebaran 2024 Maksimal 5 Hari, Bagaimana Indonesia?

Arab Saudi Tetapkan Libur Lebaran 2024 Maksimal 5 Hari, Bagaimana Indonesia?

Pemerintah Arab Saudi menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 5 hari, bagaimana dengan Indonesia?

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Diketahui, varian JN.1 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada bulan November lalu.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Buka Toko Minuman Keras Pertama dalam 72 Tahun Terakhir, Ini Pendapat Ulama tentang Tanda Kiamat

Arab Saudi Buka Toko Minuman Keras Pertama dalam 72 Tahun Terakhir, Ini Pendapat Ulama tentang Tanda Kiamat

Arab Saudi akan membuka toko alkohol pertama di Kota Riyadh.

Baca Selengkapnya
Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya