Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Demam paket kebijakan masih menular di pemerintah Joko Widodo. Untuk kelima kalinya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi baru. Paket ini bahkan menghadiahi keringan pajak.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tujuan dikeluarkannya paket kebijakan ini adalah untuk mendorong sektor industri sehingga bisa menciptakan lapangan kerja.
“ Apapun pertumbuhan ekonomi, perbaikan industri, tidak ada artinya kalau kemudian tidak membuka lapangan kerja yang cukup besar dan signifikan bagi masyarakat. Itu yang menjadi concern dari pemerintah, ini Paket Regulasi V,” tegas Pramono seperti dikutip dari laman situs Seskab, Jumat, 23 Oktober 2015.
Pramono menyebutkan dalam paket kelima ini ada dua hal utama yang jadi fokus pemerintah, yaitu terkait revaluasi aset dan penghilangan pajak berganda.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui, banyak perusahaan di Indonesia yang harus merevaluasi asetnya. Hal ini karena revaluasi aset biasanya terkait dengan penambahan bayar pajak.
Dengan paket kebijakan baru ini, Darmin menjamin akan memberikan keringan bayar pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya.
Terkait penghilangan pajak berganda, fasilitas ini akan diberikan untuk proyek real estate, termasuk pembangunan infrastruktur.
" Sebetulnya bukan hanya real estate, semua infrastruktur bisa walaupun namanya nanti dikaitkan dengan real estate, bahasa di OJK-nya DIRE(dana investasi real estate). Ini juga banyak ditunggu-tunggu dan diminta diharapkan oleh dunia usaha," terang Darmin.
Lalu, bagaimana dengan teknisnya?
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan keringan pajak untuk perusahaan yang merevaluasi asetnya berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Ini berlaku bagi perusahaan baik BUMN, swasta, maupun pribadi.
Biasanya, lanjut Bambang, penambahan PPh revaluasi aset ini sebesar 10 persen. Namun, bagi perusahaan yang merevaluasi hingga 31 Desember 2015 mendatang maka penambahannya hanya 3 persen.
“ Terutama individu yang melakukan pembukuan. Jadi individu usaha, melakukan pembukuan juga bisa melakukan revaluasi. Sehingga pengajuan revaluasi yang disampaikan sampai dengan akhir tahun ini, 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk besaran final revaluasi dari yang normalnya 10 persen menjadi 3 persen,” jelas Bambang.
Namun, jika proposal revaluasi diajukan pada periode 1 Januari 2016 hingga 30 Juni maka besaran tarifnya sebesar 4 persen. Begitupun jika pengajuannya pada periode 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016, maka besaran final PPh revaluasi menjadi 6 persen.
" Misalkan gudang BULOG Gatot Subroto itu harganya mungkin sudah beratus kali lipat dibandingkan dengan harga pada tahun 70-an. Jadi otomatis, BULOG yang melakukan revaluasi, dan BULOG itu gudangnya tersebar dimana-mana, kantor pos juga dimana-mana, maka otomatis nilai asetnya juga melonjak,” jelas Bambang mencontohkan.
Mengenai dihilangkannya pajak berganda untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate, Bambang menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dikeluarkan minggu depan.
“ Cukup single tax. Jadi, kalau saya sampaikan, untuk kepentingan PPh maka KIK DIRE ini merupakan satu rangkaian yang tiiak terpisahkan. Dengan demikian tidak ada double tax. Apabila ada penjualan aset atas tanah dan bangunan, tidak dikenakan final pasal 4 ayat 2 dari PPh. Dan diberikan pengembalian pendahuluan apa bila ada kelebihan PPh,” tandas Bambang.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya