Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Dream - Jelang akhir tahun jadi masa suram bagi para penghulu. Mereka yang mendapat tugas menikahkan pasangan selepas tanggal 22 Desember sampai awal tahun baru ternyata tak pernah mendapat insentif yang menjadi haknya.
Kondisi itu terjadi lantaran negara menetapkan batas akhir tutup buku pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Alhasil, hak insentif para penghulu itu tak bisa dipenuhi.
Melihat kondisi tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan melobi Menteri Keuangan agar hak-hak para penghulu itu dapat terpenuhi.
" Pada 22 Desember, negara tutup buku. Buku dibuka lagi pada Januari tahun berikutnya. Karenanya, ketika para penghulu menikahkan masyarakat para akhir Desember, maka haknya tidak bisa terpenuhi," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Kamis, 9 Februari 2017.
Lukman mengatakan pra penghulu sangat tidak mungkin meminta masyarakat untuk tidak menikah di akhir Desember. Karena regulasi, akhirnya para penghulu harus menikahkan pasangan calon suami-istri meski tak mendapat insentif.
" Karenanya, saya siap melobi pihak Kemenkeu agar hak-hak penghulu bisa dipenuhi negara," kata dia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam M Thambrin menambahkan selama ini dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pencatatan nikah di luar kantor pada akhir Desember tidak pernah bisa digunakan. Ini lantaran proses pencairan dana sudah ditutup.
" Hal ini disebabkan karena jenis PBNP di Kemenag berupa PNBP umum, bukan jenis PNBP khusus yang bisa diambil meski sudah menyeberang tahun," kata Thambrin.
Lebih lanjut, Thambrin memastikan Kemenag sudah mengirim surat ke Kemenkeu meminta PNBP jenis khusus, seperti yang diberlakukan di Polri. Tetapi, surat tersebut belum kunjung mendapat tanggapan dari Kemenkeu.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang