Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Suasana Klinik Kesehatan Haji (Foto: Istimewa)
Dream - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng ulama untuk menjelaskan pentingnya aspek kesehatan saat menjalankan ibadah haji.
Kepala Dinas Kesehatan Haji, Dodo Suhendar mengatakan, upaya menggandeng tokoh agama tersebut agar penjelasan ijtima' ulama mengenai istitaah atau kemampuan kesehatan haji dapat sampai di masyarakat.
" Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk mencapai kondisi istitaah kesehatan para jemaah haji, mengendalikan faktor risiko kesehatan dan menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, selama perjalanan, dan saat di Arab Saudi," ucap Dodo, dalam keterangan resmi, Rabu, 13 Maret 2019.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arwani Faishol mengatakan, kedudukan istitaah haji merupakan syarat wajib yang disepakati seluruh ulama di dunia. Meski begitu, ada perbedaan pendapat mengenai kriteria yang digunakan.
" Berdasarkan ijtima' ulama terakhir, kesehatan merupakan syarat ada` atau pelaksanaan haji dan bukan syarat wajib. Seorang yang sudah istitaah dalam aspek finansial dan keamanan tapi mengalami gangguan kesehatan pada prinsipnya tetap wajib berhaji," kata Arwani.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Eka Jusup Singa mengatakan, peran ulama dalam penyelenggaraan haji semakin baik dan positif.
" (Peran ulama) Memberikan penyegaran dan pemahaman yang benar tentang posisi istitaah kesehatan dalam berhaji. Saya harap masyarakat benar-benar dapat memahami pentingnya kesehatan sebagai penunjang kegiatan rukun dan wajib haji," kata Eka.
Kemampuan atau istitaah jemaah haji dari sisi kesehatan sudah diatur pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan jemaah melalui serangkaian tahapan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan saat prosesi haji. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya