Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Dream - Tidak ada satupun Muslim yang membantah haji adalah wajib. Artinya, ibadah ini harus dijalankan.
Tetapi, tidak semua Muslim sanggup menjalankannya mengingat pelaksanaan haji harus di Tanah Suci yang membutuhkan biaya besar dan kemampuan fisik prima.
Sehingga, terdapat rukhshah atau keringanan bagi mereka yang tidak sanggup baik secara finansial maupun fisik dan jiwa. Namun begitu, para ulama melarang seseorang secara sengaja berniat untuk tidak berhaji.
Di Indonesia, seorang Muslim harus menunggu antrean yang sangat lama untuk bisa berangkat haji. Tentu, masa menunggu tersebut membuat usia semakin berkurang dan berpengaruh pada kondisi fisik.
Tidak menutup kemungkinan seseorang yang dalam masa tunggu haji meninggal. Terkait hal ini, apakah orang tersebut berdosa?
Dikutip dari NU Online, haji merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Bahkan dalam Surat Ali Imron ayat 97, Allah menyatakan tidak membutuhkan mereka yang mengabaikan kewajiban ibadah haji.
" Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,"
Sementara terkait calon jemaah haji meninggal saat menunggu antrean, para ulama sepakat menyatakan orang yang bersangkutan tidak berdosa. Sebab, calon jemaah itu termasuk belum istitha'ah atau mampu berhaji.
Pendapat ini didasarkan pada pandangan Syeikh Abdul Wahab As Sya'rani dalam Al Mizanul Kubra.
" Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah berkewajiban haji, lalu belum melakukannya dan mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya."
Pendapat ini mengatakan mereka meninggal saat menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci tidaklah berdosa. Sementara kita dianjurkan untuk mendoakan agar niat mereka berhaji diterima Allah SWT.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha