Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Para Tokoh Berdiskusi Mengenai Keluarnya Fatwa Bermedia Sosial (Dream.co.id/ilman)
Fatwa tersebut tidak hanya berdasarkan literatur keagamaan semata.
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa muamalah melalui media sosial. Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam agar tidak menggunakan media sosial untuk tujuan negatif.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan proses pembahasan fatwa tersebut sebelum diterbitkan. Menurut Ni'am, sebelum fatwa terbit, pihaknya lebih dulu mengundang ahli media sosial dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk membahas persoalan seputar media sosial.
"Kita mengundang Pak Menteri, kita undang ahli, mbahnya ahli, gitu," kata Ni'am di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Dalam membuat sebuah fatwa, kata Ni'am, MUI juga tidak hanya menggunakan literatur agama. MUI juga melakukan pengkajian terhadap perilaku para penguna media sosial.
"Tapi fatwa nggak didasarkan literatur keagamaan semata, tapi juga kajian integral dan penelitian mutakhir mengenai masyarakat telekomunikasi. Ini yang melatari (fatwa keluar)," ucap dia.
Secara umum, Ni'am menjelaskan terdapat kecenderungan masyarakat tidak melakukan klarifikasi atau tabayyun ketika mendapatkan sebuah informasi melalui media sosial. Fatalnya, informasi tersebut langsung disebar ke pihak lain.
"Setidaknya ada beberapa hal dalam klarifikasi, karena dalam informasi itu tersimpan ada benar ada salah. Selain itu perlu melihat dahulu sumbernya dan kemudian masuk kontennya seperti apa," ujar dia.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa muamalah melalui media sosial. Diharapkan fatwa tersebut menjadi pedoman bagi penguna sosial media di Indonesia agar tidak saling menebar kebencian, menyebarkan berita hoax atau tindakan negatif lainnya.(Sah)