Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Rambut adalah bagian dari anggota mandi, sehingga harus dibasuh. Jika rontok bagaimana?
Dream - Dalam Islam, ada kewajiban untuk bersuci bagi setiap Muslim saat dalam keadaan berhadas kecil maupun besar. Jika berhadas kecil, seperti kentut, buang air besar, kencing, mereka wajib berwudu sebelum sholat atau membaca Alquran.
Sementara jika dalam keadaan berhadas besar, seperti junub, haid, dan sebagainya, umat Muslim diwajibkan untuk mandi besar.
Namun terkadang, ada rambut rontok atau kuku dipotong saat berhadas besar. Mengingat syariat mewajibkan mandi harus membasuh seluruh anggota badan, apakah rambut yang rontok dan kuku yang sudah dipotong harus ikut dimandikan?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, hukum mandi terbagi menjadi dua, yaitu wajib dan sunah. Mandi sunah dilakukan dengan niat untuk pergi Sholat Jumat, Istisqa, sholat gerhana, usai memandikan jenazah, wukuf, thowaf, atau masuk kota Mekah.
Sementara mandi wajib dilakukan saat dalam keadaan junub sebab jimak atau lainnya, usai haid, atau nifas. Air harus dibasuhkan ke seluruh anggota tubuh mulai ujung rambut hingga ujung kaki.
Sementara terkait rambut yang rontok atau kuku yang terpotong, para ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin berpendangan demikian.
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi."
Dari penjelasan ini dapat dipahami seseorang tidak perlu mengumpulkan rambutnya yang rontok atau kukunya yang terpotong saat melaksanakan mandi wajib. Tetapi, akan lebih baik jika seseorang memotong kukunya usai mandi wajib.