Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Warga di Sulsel Rebut dan Bongkar Peti Jenazah Covid-19

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 7 Juli 2020 09:01
Warga di Sulsel Rebut dan Bongkar Peti Jenazah Covid-19
Awalnya pihak keluarga sepakat menguburkan jenazah sesuai protokol dan menandatangani surat persetujuan.

Dream - Video berisi aksi bongkar peti jenazah viral di media sosial. Disebutkan peti tersebut berisi jenazah Covid-19 yang sudah dipulasara mengikuti protokol yang berlaku

Awalnya, peti tersebut dibawa oleh petugas menggenakan Alat Pelindung Diri (APD). Rencananya, peti berisi jenazah berinisial S akan dimakamkan di Pemakaman Umum Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ratusan warga menyaksikan rencana pemakaman tersebut. Belum sempat dimakamkan, tiba-tiba warga merebut peti jenazah tersebut dari tangan petugas dan membongkarnya.

Dikutip dari Sulselsatu, insiden yang terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2020 tersebut dipicu teriakan beberapa anggota keluarga jenazah. Mereka meminta peti jenazah dibongkar sehingga membuat suasana memanas.

 

1 dari 3 halaman

" Segerombolan massa yang berteriak meminta untuk membuka peti jenazah. Petugas mencoba untuk melarang tapi karena jumlah keluarga lebih banyak dibandingkan dengan petugas sehingga jenazah berhasil dikuasai oleh pihak keluarga,” ujar Jubir Gugus Tugas Covid-19 Jeneponto, Mustaufiq.

Setelah menguasai peti, massa membongkarnya secara paksa menggunakan linggis. Lalu, jenazah dibawa pulang keluarga untuk dimandikan dan petugas medis diusir.

 

2 dari 3 halaman

Beralasan jenazah tak diperlakukan baik

Mustaufiq mengatakan keluarga membuka peti dan mendapati jenazah diberi tanah sebagai prosedur pemakaman secara Islam. Pihak keluarga jenazah lantas protes dan memaki petugas pemakaman.

" Warga beranggapan jika jenazah tersebut tidak diperlakukan dengan baik," kata dia.

Karena terdesak, petugas pun menyelamatkan diri. Sedangkan pihak keluarga membawa jenazah ke rumah untuk dimandikan.

 

3 dari 3 halaman

" Kami sayangkan karena awalnya pihak keluarga setuju dan bahkan dia tanda tangani secara protap namun di lapangan lain lagi hasilnya," kata Mustaufiq.

Lebih lanjut, Mustaufiq menyatakan kasus ini telah diserahkan kepada pihak berwajib. " Kita serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum," kata dia.

Sumber: Sulselsatu

Beri Komentar