Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Aturan Transportasi Online Direvisi, Ini Daftar Perubahannya

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 20 Oktober 2017 08:36
Aturan Transportasi Online Direvisi, Ini Daftar Perubahannya
Mulai berlaku sejak 1 November 2017.

Dream - Pemerintah akhirnya resmi merevisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi online. Dalam aturan baru kali ini, ada sembilan pokok materi yang diubah dalam peraturan tersebut.

“ Kami telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Kita memang merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Oktober 2017.

Sembilan pokok materi itu meliputi tarif batas atas dan batas bawah, argometer, wilayah operasi, kuota kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

“ Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tidak hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga safety agar pemilik taksi mampu untuk menabung uang untuk perawatan, dan lain sebagainya," ucap dia.

Aturan yang rencananya mulai berlaku efektif pada 1 November 2017 akan berlaku di semua kota. Jakarta dan Batam akan menjadi lokasi dari uji publik perubahan aturan ini.

" Jakarta sudah hari ini. Selanjutnya, di Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, dan Medan," ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan peraturan itu sebagai bentuk upaya dari pemerintah untuk menciptakan keseimbangan dalam pengaturan transportasi online dan konvensional ini.

“ Kita ingin melihat keseimbangan, itu yang penting. Ini adalah jalan tengah dari semua pendapat. Sembilan item itu sudah disepakati," ucap Luhut.

" Kalau ada masalah lagi, nanti kita pikirkan,” kata dia menambahkan.

Berikut beberapa poin-poin dalam aturan transportasi berbasis aplikasi yang diubah pemerintah seperti disarikan dari penjelasan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat:

1. Argometer

Pelaku jasa transportasi bisa menggunakan perhitungan menggunakan argo meter atau aplikasi.

2. Pengenaan Tarif

Pelayanan dengan aplikasi sesuai tarif (pengaturan tarif) berdasarkan kesepakatan pengguna jasa berdasarkan aplikasi sesuai dengan batas atas dan bawah untuk angkutan sewa khusus. Tarif ini atas usul BPJT atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. " Usulan tarif terlebih dahulu ada pembahasan," ujar Hindro.

3. Wilayah Operasi

Penentuan wilayah operasi juga akan dibahas atas dasar persetujuan Gubernur masing-masing daerah.

4. Jumlah Armada

Kuota kendaraan taksi online dtetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan gubernur. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

5. Syarat Driver Taksi Online

Nantinya, driver (sopir) taksi online harus memiliki SIM A umum dan menempelkan stiker sebagai tanda online di kendaraannya. Stiker ini menjadi pembeda taksi online dan konvensional.

Tidak hanya untuk driver, pemerintah juga meminta penyedia aplikasi untuk memberikan asuransi keselamatan baik untuk driver maupun penumpang.

Beri Komentar