Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Setiap orang yang baru pulang dari Tanah Suci seketika mendapatkan gelar Haji atau Hajjah. Gelar tersebut diberikan masyarakat secara otomatis.
Kemudian, orang yang mendapat gelar tersebut menyematkan huruf H di depan namanya bagi pria, dan Hj bagi wanita. Padahal, haji adalah ibadah dan bukan soal gelar.
Lantas, bagaimana para ulama memandang pemberian gelar Haji atau Hajjah di masyarakat?
Dikutip dari konsultasi syariah, sebenarnya gelar ini belum dikenal ketika zaman Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat. Bahkan, ulama modern Syeikh Bakr Abu Zaid mendapat temuan pertama kali penggunaan gelar ini pada kitab Tarikh Ibnu Katsir yang berisi biografi ulama yang wafat pada 680an Hijriyah.
Ulama pun berbeda pendapat terkait hukum pemberian gelar ini. Satu pandangan menyatakan gelar haji terlarang. Dasarnya, gelar ini tidak pernah ada di zaman Rasulullah maupun para sahabat.
Sementara pendapat lain membolehkan adanya gelar Haji atau Hajjah. Ada beberapa alasan yang mendasari pendapat ini.
Alasan pertama, gelar diberikan terlepas dari kondisi batin orang yang melaksanakan haji. Soal keikhlasan adalah urusan pribadi si jemaah yang tidak diketahui orang lain.
Alasan kedua, gelar adalah bagian dari tradisi dalam memberikan penghormatan pada seseorang. Sedangkan alasan ketiga, tidak ada dalil yang melarang adanya gelar ini.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Muhadzdzab memberikan pandangan sebagai berikut.
" Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas'ud, beliau mengatakan, 'Janganlah kalian mengatakan 'Saya Haji' karena Haji adalah orang yang ihram.' Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya