Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Puasa Ramadan tidak bisa dilepaskan dari adanya niat. Tanpa niat, puasa fardlu tidak sah dijalankan dalam pandangan Mazhab Syafi'i.
Beberapa ibadah memungkinkan untuk menggabungkan niat. Misalnya, niat puasa sunah digabung dengan puasa qadha atau sholat sunah ba'diyah digabung dengan sholat Tahiyatul Masjid.
Tetapi, bagaimana jika niat puasa Ramadan dirangkap dengan puasa lainnya?
Dikutip dari NU Online, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan hanya ada syariat puasa fardlu ketika Ramadan. Tidak boleh ada puasa lain di Bulan Suci ini.
" Menurut Asy Syafi'i dan murid-muridnya rahimahumullah mengatakan, bulan Ramadan hanya boleh untuk puasa Ramadan. Pada bulan ini tidak diperkenankan puasa selainnya. Baik itu bagi orang yang sedang di rumah atau dalam bepergian, orang sakit, orang yang mempunyai tanggungan puasa kaffarah, nazar, qadha, puasa sunah, atau puasa mutlak. Semuanya tidak sah. Baik puasa yang ia kehendaki maupun puasa Ramadannya itu sendiri justru juga tidak sah. Demikian redaksi tekstualnya sebagaimana yang diyakini oleh para murid Imam Syafi'i dari beberapa riwayat kecuali Imam Al Haramain.
Jika Imam Al Haramain, ia menjelaskan, apabila ada orang sudah memasuki waktu subuh pada salah satu hari Ramadan sedang ia belum niat. Kemudian dia niat melakukan puasa sunah (di pagi bulan Ramadan itu), menurut mayoritas ulama, tidak sah. Sedangkan menurut Abu Ishaq Al Marwazi, puasa sunahnya sah. Namun menurut Al Imam, hal ini dianalogikan adalah bagi orang yang sedang bepergian boleh melakukan puasa sunah. Meskipun begitu, yang sesuai dengan kaidah mazhab adalah pendapat yang pertama tadi, yaitu tidak sah."
Orang yang lupa tidak niat puasa Ramadan tetap berpuasa dengan niat pura-pura. Tetapi, puasanya sama sekali tidak diterima sehingga tetap harus mengqadhanya.
Sehingga, niat puasa puasa Ramadan khusus untuk Bulan Suci itu, tidak bisa digabung dengan puasa-puasa lainnya seperti qadha maupun puasa sunah.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya