5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Dream - Penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) sempat menuai polemik usai keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi pada Senin, 20 Agustus 2018
Dalam fatwa tersebut, MUI mengatakan vaksin MR produksi SII haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi. Meski demikian, MUI menetapkan hukum penggunaan vaksin tersebut adalah mubah atau boleh.
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mengatakan fatwa MUI memberikan kejelasan bagi masyarakat agar tidak ragu lagi menggunakan vaksin MR untuk imunisasi anak.
" Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan kita dari mudarat yang bisa mengancam jiwa anak-anak kita, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas, kuat serta membawa maslahat untuk umat," kata Nila, dikutip dari Liputan6.com.
Usai diterbitkannya fatwa tersebut, Kemenkes bersama MUI menindaklanjuti dengan pertemuan bersama pada Kamis sore, 23 Agustus 2018. Pertemuan ini merupakan salah satu cara untuk menyosialisasikan kebolehan penggunaan vaksin MR.
Dirjen P2P Kemenkes, Anung Sugihantono, mengatakan, vaksin MR tidak mengandung DNA babi meski diproduksi dengan bahan yang berasal dari babi.
" Baca secara utuh, mengandung dan bersinggungan dua hal yang berbeda," kata Anung.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membaca fatwa tentang vaksin MR. Terutama pada bagian proses produksi.
Menurut Ni'am, masyarakat perlu memahami perbedaan antara keterangan 'mengandung' dengan 'bersinggungan' babi. Dia menegaskan sesuai fatwa MUI, vaksin MR dari SII haram karena diproduksi menggunakan bahan dari babi meski hasil akhirnya tidak terlihat.
Sedangkan terkait pembolehan pemakaian vaksin ini, MUI mendasarkan pada tiga faktor. Ketiganya yaitu kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum adanya vaksin MR halal dan suci, serta keterangan ahli tentang bahaya yang muncul akibat tidak imunisasi.
" Ini menjadi panduan untuk kegiatan imunisasi serta rujukan agar masyarakat muslim tidak ragu lagi untuk lakukan imunisasi MR yang sudah disediakan pemerintah," kata Ni'am.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?